ARTICLE AD BOX

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, divonis pidana 7,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Prasetyo bersalah melakukan korupsi dalam kasus pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7).
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Prasetyo dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.
Tak hanya itu, Prasetyo juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar—senilai jumlah korupsi yang diperolehnya dalam kasus tersebut.
Majelis Hakim menyebut, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
"Dalam hal harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," tutur Hakim Syofia.