ARTICLE AD BOX

Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pondok Pesantren Ora Aji milik Gus Miftah di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, berakhir damai.
Sebelumnya, 13 santri dan pengurus di pondok milik Gus Miftah itu dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya santri berinisial KDH (23 tahun). Penganiayaan diawali dari korban yang dituduh mencuri.
"Semangat kekeluargaan, kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalah ini dengan kekeluargaan dan musyawarah," kata Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adhi Susanto, Rabu (4/6).
Kedua belah pihak yang sempat saling lapor ke polisi sepakat untuk mencabut laporan.
Kata Pihak Korban

Soal perdamaian ini juga dibenarkan oleh Heru Lestarianto, ketua tim kuasa hukum korban dugaan penganiayaan.
"Sudah RJ (restorative justice) kemarin di Polresta Sleman. Secara otomatis kalau ada RJ ya semua berakhir (laporan polisi keduanya dicabut)," kata Heru.
Heru mengatakan orang tua korban sebelumnya telah berkomunikasi intens dengan ponpes. Sebagai penasihat hukum, Heru mengikuti kemauan kliennya.
Sementara soal adakah kompensasi dari pihak pondok ke KDH, Heru mengatakan hal itu di luar kewenangannya.
"Di luar saya karena pembicaraan intens antara korban dengan pihak pelaku," bebernya.