Kapuspen TNI Sambangi Kantor Kejagung, Bahas Apa?

1 minggu yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi saat dijumpai di Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparanKapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi saat dijumpai di Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengunjungi Kejaksaan Agung, Selasa (18/6). Dia mengaku kedatangannya untuk bersilaturahmi sekaligus membahas sejumlah isu.

“Jadi kedatangan saya ke Kejaksaan Agung ini, yang pertama adalah bersilaturahmi. Ke Kapuspenkum, ke Jampidmil, sekaligus juga kami berkoordinasi atas implementasi yang Perpres 66 tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa, bagaimana perbantuan TNI dalam rangka pengamanan kejaksaan,” ujar Kristomei kepada wartawan di kejagung.

Terkait perpres, Ia menegaskan bahwa koordinasi TNI dan kejaksaan akan terus dilakukan untuk sebagai bentuk implementasi pengamanan. Termasuk untuk tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari).

Berkat aturan itu, Kristomei mengatakan bahwa TNI kini memiliki payung hukum untuk terlibat dalam memberikan pengamanan secara individu.

“Kalau memang terlihat ada ancaman itu karena mengenai kasus-kasus tertentu, ya pasti kita amankan,” ucapnya.

Selain itu, Kristomei menyebut kehadirannya itu adalah untuk mengkonfirmasi ucapan advokat yang juga tersangka kasus pemufakatan jahat opini terhadap Kejaksaan, Marcella Santoso.

Dalam video permintaan maaf yang dibuat Marcella, dia mengakui perbuatannya telah menyebarkan konten negatif yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara oleh Kejagung. Pada pernyataannya, dia sempat menyinggung pula mengenai soal petisi RUU TNI.

“Artinya ada pernyataan bahwa dia terlibat dalam memberikan konten-konten negatif, narasi negatif tentang petisi RUU TNI dan Indonesia ...

Baca Selengkapnya