ARTICLE AD BOX

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono menyebut ada 3 tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon yang ditahan. Total ada 7 tersangka dalam kasus ini.
Mbah Tupon adalah pria 68 tahun yang buta huruf dan menjadi korban mafia tanah di Kabupaten Bantul.
"Hari ini mungkin dilakukan penahanan terhadap 3 tersangka. Yang lain masih masih dalam pemanggilan," kata Anggoro kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Rabu (18/6).
Kapolda belum merinci peran 3 tersangka yang ditahan ini.
"3 tersangka itu BR, TR, dan VT. Terkait laporan polisi 248 (tahun) 2025, pelapornya Heri Setyawan," ujar Anggoro.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, menyebut sudah ada 7 tersangka.
"Bibit Rustamta, Triono alias Tri Kumis, Triyono. Terus habis itu Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi, Anhar Rusli, dan Fitri Wartini," katanya menyebutkan nama-nama tersangka.
