Kapolda DIY: 3 Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon Ditahan

1 minggu yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Jumat (2/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanKapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Jumat (2/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono menyebut ada 3 tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon yang ditahan. Total ada 7 tersangka dalam kasus ini.

Mbah Tupon adalah pria 68 tahun yang buta huruf dan menjadi korban mafia tanah di Kabupaten Bantul.

"Hari ini mungkin dilakukan penahanan terhadap 3 tersangka. Yang lain masih masih dalam pemanggilan," kata Anggoro kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Rabu (18/6).

Kapolda belum merinci peran 3 tersangka yang ditahan ini.

"3 tersangka itu BR, TR, dan VT. Terkait laporan polisi 248 (tahun) 2025, pelapornya Heri Setyawan," ujar Anggoro.

 Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanSpanduk bertuliskan "tanah dan bangunan ini dalam sengketa" di properti Mbah Tupon. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, menyebut sudah ada 7 tersangka.

"Bibit Rustamta, Triono alias Tri Kumis, Triyono. Terus habis itu Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi, Anhar Rusli, dan Fitri Wartini," katanya menyebutkan nama-nama tersangka.

Mbah Tupon, Sabtu (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanMbah Tupon, Sabtu (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Baca Selengkapnya