Kakek di Muba Cabuli Anak Tetangga di Musala

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi korban pencabulan. Foto: Shutterstock

Seorang kakek berinisial IA (62), warga Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diringkus polisi atas dugaan pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di sebuah musala di Keluang pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasus ini terkuak setelah orang tua korban, RN, mulai curiga lantaran sang kakek beberapa kali memberikan uang kepada anak mereka. Setelah didesak, RN akhirnya mengakui telah menjadi korban pencabulan oleh IA sekitar sebulan sebelumnya.

"Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah ibadah yang kebetulan sedang sepi," ujar Kasatreskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto pada Sabtu (12/7/2025).

Pelaku membuka celana korban dan melakukan tindakan tidak senonoh dalam posisi berdiri. Usai melancarkan aksinya, korban diberi uang oleh pelaku dan diminta untuk merahasiakan kejadian tersebut.

Meski sempat memendam kejadian pahit itu selama sebulan, RN akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Ayah korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Muba.

"Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa kemarin resmi menetapkan IA sebagai tersangka," jelas dia.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti, termasuk satu baju lengan pendek biru bergaris putih, satu celana panjang biru, satu celana dalam cokelat, dan satu lembar akta kelahiran korban, telah diamankan.

Akibat perbuatannya, IA akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D, Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Afhi juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pe...

Baca Selengkapnya