ARTICLE AD BOX

Tawaf wada menjadi salah satu ibadah yang harus dilakukan jemaah haji Indonesia sebelum kembali ke Tanah Air. Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, menjelaskan tawaf wada atau tawaf perpisahan adalah salah satu rangkaian wajib dalam ibadah haji.
"Sebelum meninggalkan Kota Suci Makkah, jemaah diwajibkan melaksanakan tawaf wada,” kata Dodo di Makkah.
Karena masuk wajib haji, Dodo mengatakan apabila tawaf perpisahan itu tidak dilaksanakan, maka jemaah akan dikenakan dam atau denda berupa penyembelihan seekor kambing.
Dodo menuturkan tawaf wada dianjurkan dilakukan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju bandara.

"Setelah selesai melaksanakan tawaf wada, jemaah dipersilakan kembali ke hotel untuk beristirahat atau mempersiapkan keperluan lainnya," tutur Dodo.
Namun dalam kondisi tertentu, kewajiban tawaf wada bisa gugur. Artinya, jemaah tidak wajib melaksanakan tawaf perpisahan dan tidak terkena dam. Kondisi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jemaah perempuan yang sedang haid atau nifas
2. Jemaah yang mengalami kondisi medis tertentu seperti istihadhah, beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah
3. Anak-anak
4. Jemaah yang mengalami tekanan psikologis berat...