ARTICLE AD BOX

KPK kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditangkap saat baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin.
Seperti apa perjalanan kasusnya?
Dijerat Tersangka Suap dan Gratifikasi

Nurhadi awalnya dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara serta penerimaan gratifikasi pada Desember 2019 lalu.
Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Suap dan gratifikasi itu berasal dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.
"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2019).
Rezky dan Hiendra juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Jadi Buron
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK lalu melayangkan panggilan terhadap Nurhadi. Total ada 5 pangg...