Jejak Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi: Buron, Bebas, Ditangkap Lagi

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraTersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

KPK kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditangkap saat baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin.

Seperti apa perjalanan kasusnya?

Dijerat Tersangka Suap dan Gratifikasi

Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparanEks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Nurhadi awalnya dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara serta penerimaan gratifikasi pada Desember 2019 lalu.

Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Suap dan gratifikasi itu berasal dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.

"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2019).

Rezky dan Hiendra juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Jadi Buron

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK lalu melayangkan panggilan terhadap Nurhadi. Total ada 5 pangg...

Baca Selengkapnya