ARTICLE AD BOX

Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 9 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia. Mulai dari Kajati Sumatera Utara hingga Kajati Papua Barat.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya surat tersebut.
"Iya benar," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (6/7).
Berikut daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang diganti:
1. Kajati Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, dimutasi menjadi Sekretaris Jampidum Kejaksaan Agung. Posisinya akan digantikan oleh Agus Sahat Tua Lumban Gaol yang saat ini menjabat sebagai Direktur D pada Jampidum Kejagung.
2. Kajati Sumatera Utara, Idianto, dimutasi menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung. Posisinya akan digantikan oleh Harli Siregar yang kini menjabat Kapuspenkum Kejagung.
3. Kajati Kalimantan Timur, Iman Wijaya, dimutasi menjadi Sekretaris Jamwas Kejagung. Posisinya digantikan oleh Supardi yang kini menjabat Direktur III Jamintel Kejagung.
4. Kajati Kepulauan Riau, Teguh Subroto, dimutasi menjadi Inspektur Keuangan pada Jamwas Kejagung. Posisinya digantikan Jehezkiel Devy Sudarso yang kini menjabat Direktur Upaya Hukum
Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejagung.
5. Kajati Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa, dimutasi menjadi Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejagung. Posisinya digantikan oleh Sukarman Sumarinton yang kini menjabat Wakajati Bengkulu.
6. Kajati Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon,...