ARTICLE AD BOX

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, dalam Revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ada rencana untuk menaikkan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian.
"Ada rencana seperti itu [BP Haji dinaikkan status jadi kementerian]," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Prasetyo menjelaskan, kenaikan status Badan Pengelola Haji menjadi kementerian bukan persoalan gemuknya kabinet, melainkan karena kebutuhan.
"Ini kan bukan masalah semakin besar atau tidak, tetapi masalah kebutuhan," ucapnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa kenaikan status BP Haji menjadi kementerian karena setelah adanya evaluasi dari pihak Arab Saudi yang menghendaki adanya lembaga yang setingkat untuk berkoordinasi.
"Setelah satu tahun kemudian kemarin dibentuk badan, dan setelah pelaksanaannya, di situ kan ada evaluasi kan, catatan-catatan yang ternyata memang ada sebuah kebutuhan untuk kita meningkatkan kelembagaan dari badan nampaknya dibutuhkan untuk meningkat setingkat Menteri, karena koordinasi dengan pihak pemerintah Arab Saudi menghendaki demikian," tandas dia.