ARTICLE AD BOX

Salah satu terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo—kini berganti nama menjadi Kementerian Komdigi—Denden Imadudin Soleh, ternyata sempat aktif menjadi ahli di sejumlah persidangan terkait kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga kasus judol.
Ironisnya, Denden yang juga merupakan mantan pegawai Kemenkominfo itu justru kini tersandung kasus judol dan duduk di kursi pesakitan.
Hal itu disampaikan oleh eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo, Hokky Situngkir, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pengamanan situs judol Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
“Saudara tahu enggak kalau Denden ini biasa menjadi ahli dalam persidangan untuk menjelaskan mengenai judi online?” tanya jaksa dalam persidangan, Selasa (10/6).
“Tahu, Pak,” jawab Hokky.
Jaksa pun menanyakan pihak lainnya yang juga kerap ditugaskan menjadi ahli dalam persidangan terkait kasus ITE maupun kasus judol.
"Selain Denden, siapa lagi yang pernah Saudara tugaskan menjadi ahli mengenai UU ITE atau judi online di persidangan?" cecar jaksa.
"Syamsul [Arifin]," timpal Hokky.
Adapun Denden pernah menjabat sebagai Ketua Tim Keamanan Informasi pada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatik...