Ini Aturan Baru soal Kerja ASN: Bisa WFA dan Lebih Fleksibel

1 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi PNS. Foto: Shutterstock

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menerbitkan aturan yang memungkinkan Aparat Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel seperti Work from Anywhere (WFA).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

“Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur secara fleksibel oleh PPK atau pimpinan instansi,” bunyi Pasal 3 Ayat 6 beleid tersebut.

Dalam aturan ini juga ditentukan jenis fleksibilitas kerja ASN meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Fleksibel secara lokasi yang dimaksud adalah ASN dapat bekerja di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja ASN tersebut, juga di rumah atau tempat tinggal ASN tersebut yang telah terdaftar dalam data kepegawaian

Selain itu, ASN juga bisa kerja dari lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi Instansi Pemerintah. Fleksibilitas kerja secara lokasi ini ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi

Lebih lanjut dalam Pasal 13 diatur fleksibilitas kerja ASN secara lokasi dapat dilaksanakan paling banyak 2 hari kerja dalam satu minggu dan dikecualikan bagi ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor atau ASN dengan keadaan khusus.

Kemudian fleksibel secara waktu adalah pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja.

Fleksibel seca...

Baca Selengkapnya