ARTICLE AD BOX

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal kenaikan tarif ojek online (ojol) dikaji tiba-tiba.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menjelaskan rencana kenaikan tarif ini didasari oleh permintaan dari para pengemudi yang tergabung dalam berbagai asosiasi.
“Sudah tiga tahun, memang ada usulan. Usulan dari teman-teman mitra ya, dalam asosiasi, kan banyak asosiasinya mengusulkan, salah satunya adalah meminta kenaikan tarif. Baik itu tarif penumpang maupun juga rasionalisasi tarif antaran,” kata Yani dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/7).
Namun, menurutnya, kewenangan Kemenhub saat ini hanya mengatur tarif angkutan penumpang, sesuai regulasi dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 yang mengatur tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan melalui aplikasi.
Sementara untuk tarif layanan antar atau pengiriman, Yani mengatakan pihaknya masih melakukan diskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Nanti keputusannya apakah ada di kita atau ada di Komdigi atau siapa pun, itu sedang kita bicarakan detail,” ujarnya.
Yani mengatakan proses kajian ini masih panjang. Sebelum ada keputusan, pihaknya akan melakukan forum diskusi k...