ICW Ungkap Kejanggalan Pengadaan Laptop Kemendikbud yang Kini Diusut Kejagung

2 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
 Shutter StockIlustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi laptop di Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) 2020-2022 dengan nilai Rp 9,9 triliun. Ternyata, proyek ini memang sudah mendapatkan sorotan bahkan sebelum dieksekusi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) pada 2021 pernah meminta proyek tersebut dihentikan. Sebab, saat itu pengadaan itu bukan kebutuhan prioritas pelayanan pendidikan di tengah pandemi COVID-19.

"Penggunaan anggaran yang salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menyalahi Perpres Nomor 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik," kata peneliti ICW Almas Sjafrina dalam keterangannya, Senin (6/9).

Menurut Almas, penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah. Bukan tiba-tiba menjadi program kementerian.

"Pencairan DAK juga harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sedangkan saat itu tak jelas bagaimana dan kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan," kata Almas.

 Aprilandika Pratama/kumparanPeneliti ICW Divisi Korupsi Politik, Almas Syafrina. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Menurutnya, rencana pengadaannya tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Alhasil, informasi pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing tidak banyak publik ketahui.

Penentuan Chromebook Tidak Tepat

Dalam kajian ICW juga, penentuan spesifikasi laptop harus memiliki OS chromebook tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, khususnya daerah 3 T (tertinggal, terdepan...

Baca Selengkapnya