ARTICLE AD BOX

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun pidana penjara terkait kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Usai tuntutan itu, Hasto menyatakan bahwa tuntutan tersebut sudah diperkirakannya sejak awal.
"Apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal, ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan Pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," ujar Hasto usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).
"Sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan," jelas dia.
Hasto menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya seolah digunakan sebagai tekanan oleh penguasa dengan menggunakan instrumen penegak hukum.
"Meskipun hal tersebut tadi tidak diakui, tetapi fakta-fakta menunjukkan bahwa dari suara-suara civil society menunjukkan mereka yang kritis saat itu memang ada suatu tekanan dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Hasto pun kembali menyinggung proses daur ulang yang dilakukan KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka hingga kini menjadi terdakwa.
"Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang...