ARTICLE AD BOX

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, dihadirkan menjadi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6).
Maruarar merupakan ahli yang dihadirkan oleh kubu Hasto.
"Ahli [yang dihadirkan] Maruarar Siahaan, mantan hakim dan mantan hakim MK," kata penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, Kamis (19/6).

Dalam pantauan di lokasi, Maruarar tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.46 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan dibalut dengan jaket berwarna hitam.
Maruarar juga terlihat mengenakan masker berwarna putih. Ia juga tampak memegang sebuah buku saat dihadirkan sebagai ahli.
Setelah dihadirkan di depan persidangan, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto kemudian memeriksa identitas Maruarar. Sebelum disumpah, Maruarar mengaku mengenali Hasto, tetapi tak memiliki hubungan keluarga.