Hakim Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, Sidang Pokok Perkara Digelar 28 Juli

1 hari yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (kemeja putih) saat menjalani sidang lanjutan di PN Kupang, Senin (21/7/2025). Foto: Dok. IstimewaEks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (kemeja putih) saat menjalani sidang lanjutan di PN Kupang, Senin (21/7/2025). Foto: Dok. Istimewa

Sidang lanjutan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, digelar di PN Kupang, Senin (21/7). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Fajar yang diajukan kuasa hukumnya pada 7 Juli lalu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata. Ia didampingi dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Sementara Fajar hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Nikolas Ke Lomi, Reno Nurjali Junaedy, Andi Alamsyah, dan Ahmad Bumi.

"Eksepsi dari terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar alias Andi tersebut tidak diterima atau ditolak," kata Agung Parnata dalam persidangan di PN Kupang, NTT, Senin (21/7).

Eksepsi Fajar berisi 18 poin keberatan. Dengan putusan sela yang berisi penolakan, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara atau saksi pada Senin (28/7).

"Selanjutnya untuk pemeriksaan perkara dilanjutkan pekan depan secara virtual," ujar Agung.

Adapun Fajar didakwa beberapa pasal pada 3 Undang-undang (UU) yakni, UU Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Respons Kuasa Hukum

Terkait putusan sela itu, kuasa hukum terdakwa, Nikolaus Ke Lomi, mengatakan, tidak mempermasalahkan penolakan tersebut. Menurutnya yang penting hakim mengetahui keberatan kliennya sebelum masuk sidang pokok perkara.

"Itu paling utama. Masalah ekseps...

Baca Selengkapnya