ARTICLE AD BOX

Hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Fitra Renaldo, mempertanyakan kinerja eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Hokky Situngkir, dan mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, dalam memblokir situs judi online (judol).
Pasalnya, kata dia, kelalaian dari pejabat dan pimpinan di Ditjen Aptika Kominfo itu justru berujung pada pengamanan situs judol agar tak diblokir oleh Kemenkominfo.
Hal itu disampaikan Hakim Fitra saat persidangan lanjutan pemeriksaan saksi kasus pengamanan situs judol Kominfo, di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/6). Adapun Hokky dan Teguh dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan itu, duduk sebagai terdakwa adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip, dan Radyka Prima Wicaksana.
"Karena dari semua uraian yang disampaikan, rasa tanggungjawab terhadap suatu pekerjaan itu tidak kelihatan," kata Hakim Fitra dalam persidangan, Selasa (10/6).
"Bagaimana alur-alur tanggung jawab seorang dirjen, seorang direktur, sehingga semua kejadian-kejadian ini masa harus menunggu laporan masyarakat baru diblokir-blokir," lanjut dia.
Dengan kondisi itu, Hakim Fitra pun menyinggung peluang Hokky Situngkir dan Teguh Arifiyadi untuk turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami dapat sura...