ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pontianak musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112,49 gram pada Rabu 27 Agustus 2025. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari dua penangkapan berbeda yang dilakukan sebelumnya.
“Penangkapan pertama terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di parkiran salah satu hotel di Pontianak dengan tiga orang tersangka berhasil diamankan. Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan di Jalan Tanjung Pura 1 Gang Ismita (rumah kos) dengan satu orang tersangka diamankan,” jelas Kapolresta Pontianak melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia.

Dari dua lokasi berbeda tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3 plastik transparan sabu dengan total berat 112,49 gram.
“Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur untuk menghindari penyalahgunaan,” tambahnya.
Total barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan sekitar 1.120 orang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen Polresta Pontianak dalam memerangi peredaran narkotika. Setiap gram narkoba yang berhasil kita sita dan musnahkan berarti menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya ketergantungan,” pungkasnya.