ARTICLE AD BOX




Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, Kopral Dua Bazarsah, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).
Tampak saat pelaksanaan sidang putusan berlangsung para keluarga korban ikut hadir dan menangis sembari menggenggam sejumlah mawar hitam.
Adapun dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Kopral Dua Bazarsah serta pemecatan dari TNI.
Kopral Dua Bazarsah dinilai terbukti menembak mati tiga polisi, yakni Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).
