Foto: Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Dituntut Hukuman Mati

9 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Tampak Bazarsah hadir dalam persidangan menggunakan seragam lengkap PDH TNI Angkatan Darat. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Adapun terdakwa kasus penembakan "tragedi sabung ayam Way Kanan" ini dituntut dengan hukuman mati dan pemecatan dari TNI. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Oditurat Militer I-05 Palembang karena perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pasal primer 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025).

Tampak Bazarsah hadir dalam persidangan menggunakan seragam lengkap PDH TNI Angkatan Darat.

Kopral Dua Bazarsah dituntut dengan hukuman mati dan pemecatan dari TNI. Dia menembak anggota polisi dalam kasus sabung ayam.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Oditurat Militer I-05 Palembang karena perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pasal primer 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya