ARTICLE AD BOX

Cho Yong Gi, mahasiswa Juursan Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Budaya UI, telah ditetapkan menjadi tersangka terkait ricuh demo May Day pada 1 Mei lalu. Terkait ini, pihak prodi Filsafat UI menelurkan sejumlah pernyataan.
"Kami menerima informasi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bahwa terdapat 14 orang yang ditangkap, termasuk Cho Yong Gi dari Program Studi Ilmu Filsafat, FIB, Universitas Indonesia. Yang kami sesalkan, Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis, lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis, namun tetap mengalami tindakan penangkapan yang disertai kekerasan fisik," kata Kepala Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI, Ikhaputri Widiantini, dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/6).
Menurutnya, penangkapan para mahasiswa itu bertentangan dengan prinsip perlindungan negara terhadap sipil.
"Penangkapan terhadap peserta aksi yang menjalankan peran kemanusiaan, apalagi dilakukan dengan kekerasan, menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan sipil, termasuk perlindungan terhadap petugas medis dalam situasi aksi damai," urainya.
Kata Polisi
Sebelumnya Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait penangkapan dan penetapan tersangka para mahasiswa termasuk Cho Yong Gi.
“Benar ya rekan-rekan ya, empat ya, jadi ada dua kelompok yang diamankan. Sepuluh di antara...