ARTICLE AD BOX

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, bagi Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Zarof terbukti bersalah, melakukan pemufakatan jahat terhadap suap kasasi Ronald Tannur.
Ada sejumlah fakta dari sidang vonis tersebut, mulai dari hakim yang menangis saat membaca vonis hingga jumlah suap yang diterima Zarof. Berikut rangkumannya.
Saat Hakim Terisak Baca Vonis Kasus Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti, sempat terisak saat membacakan vonis terhadap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Khususnya pada bagian pembacaan pertimbangan yang memberatkan vonis.
Adapun Zarof divonis 16 tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi Rp 951 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara.
