Fakta-fakta Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa

3 jam yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).

Saat membacakan tuntutan itu, Jaksa sempat disoraki para emak-emak yang hadir dalam sidang.

"Wooooo," sorak para emak-emak.

Jaksa sempat terdiam sebentar dengan adanya sorakan tersebut. Setelahnya, jaksa kemudian melanjutkan kalimatnya.

"Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa.

Jaksa juga meminta hakim agar Tom Lembong dituntut untuk membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, Tom tak dibebankan untuk membayar uang pengganti.

Jaksa memaparkan, dalam perbuatannya, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah terhadap beberapa perusahaan gula swasta. Penerbitan dilakukan tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan...

Baca Selengkapnya