EO Konser Daerah Keberatan dengan Aturan Pelunasan Royalti untuk Izin Hiburan

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Mind CorpPara penonton yang hadir di Konser Pesta Patah Hati di Jakabaring Palembang. Dok : Mind Corp

Usulan kewajiban pelunasan royalti hak cipta lagu sebelum penyelenggara konser mengantongi izin dari kepolisian menuai sorotan dari pelaku industri hiburan daerah. Event organizer (EO) menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban risiko dan menghambat pertumbuhan industri musik lokal.

Wakil Ketua DPR RI sebelumnya mengemukakan gagasan ini dalam pembahasan bersama Komisi XIII DPR dan para musisi, dengan tujuan memastikan hak cipta seniman terpenuhi. Namun, di sisi lain, EO menilai kebijakan ini belum mempertimbangkan kondisi pasar di daerah yang berbeda dengan kota besar seperti Jakarta.

“Kebijakan ini membuat EO harus menanggung risiko lebih besar,” kata Ahmad Rifqi, President Director Mind Corp, Sabtu (23/8/2025).

Menurut Rifqi, jika aturan ini diterapkan, EO hanya punya dua pilihan: menaikkan harga tiket dengan risiko minat penonton menurun atau menanggung biaya tambahan sendiri yang dapat menggerus margin keuntungan.

“Kalau di Jakarta mungkin bisa, tapi di Palembang sulit. Bisa jadi konser jadi sepi karena tiket terasa mahal,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perbedaan antara mekanisme pembayaran royalti dan izin acara yang selama ini berjalan terpisah. Royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau WAMI, sedangkan izin konser berada di bawah kewenangan kepolisian.

“Secara prinsip, kebijakan ini positif untuk perlindungan hak cipta. Tapi sayangnya, belum sepenuhnya melibatkan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), padahal industri musik ini saling terkait,” ujarnya.

Rifqi menilai diperlukan dialog melibatkan seluruh pemangku kepent...

Baca Selengkapnya