Eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde

9 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Dok Kejati SumselTersangka kasus Pasar Cinde, Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo saat memakai borgol. Foto : Dok Kejati Sumsel

Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde.

Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, pada Senin (7/7/2025). Menurutnya, penyidik menemukan cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatan Harnojoyo dalam perkara tersebut.

"Sebelumnya yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pendalaman, hari ini statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo, Palembang," ujar Umaryadi.

Harnojoyo diduga terlibat dalam penerbitan Perwali terkait pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tidak semestinya. Diskon tersebut diberikan kepada PT Magna Beatum (MB), yang menurut penyidik bukanlah perusahaan dengan sifat kemanusiaan sehingga tidak layak mendapatkan keringanan pajak.

"Selain itu, ada aliran dana yang diterima tersangka, yang kami temukan melalui bukti elektronik. Ia juga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya," tegas Umaryadi.

Tindakan ini diduga telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara dan masyarakat. Penyidik menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan aset terkait untuk kepentingan pengembalian kerugian negara.

Dalam kasus ini, Harnojoyo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KU...

Baca Selengkapnya