ARTICLE AD BOX

Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Arif Nuryanta, didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan menerima total uang suap sebesar USD 2.500.000 atau senilai Rp 40 miliar. Suap itu diterima Arif untuk pengaturan perkara persetujuan ekspor CPO agar dijatuhkan vonis lepas atau ontslag.
Dalam surat dakwaannya, Arif disebut melakukan perbuatan itu bersama-sama eks Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan, serta Majelis Hakim yang menangani perkara persetujuan ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Adapun Wahyu dan tiga orang Majelis Hakim itu juga dijerat sebagai terdakwa dalam kasus serupa. Wahyu juga menjalani sidang dakwaan bersamaan dengan Arif Nuryanta. Sementara itu, tiga orang Majelis Hakim disidangkan secara terpisah.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan hakim yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom yang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya, Rabu (20/8).
"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika sejumlah USD 2.500.000 atau senilai Rp 40.000.000.000," lanjut ...