Eks Pejabat DJP Haniv Belum Ditahan KPK, Kini Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka

2 minggu yang lalu 11
ARTICLE AD BOX
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Muhammad Haniv berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOTersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Muhammad Haniv berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 21,5 miliar.

Haniv merupakan tersangka yang dijerat KPK sejak 12 Februari 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi karena diduga menerima pemberian uang terkait dengan jabatannya.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/6).

Pemeriksaan Haniv dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK belum merinci lebih lanjut terkait pemeriksaan Haniv, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik. Budi hanya menyebut bahwa Haniv telah menghadiri pemeriksaan tersebut.

Belum ada tanggapan dari Haniv terkait pemanggilan kali ini. Dalam pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (7/3) lalu, ia juga tak menyampaikan komentar ihwal pemeriksaan oleh penyidik. Setiap pertanyaan yang dilontarkan wartawan tidak dijawab oleh Haniv.

Kasus Gratifikasi Haniv

Perbuatan Haniv hingga berujung ditetapkan sebagai tersangka berawal saat 'membantu' mencari sponsor sebagai keperluan fashion show anaknya bernama Feby Paramita.

Feby disebut memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pou...

Baca Selengkapnya