ARTICLE AD BOX

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Erintuah Damanik, mengungkapkan bahwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, tiga kali menyampaikan pesan permintaan soal jatah uang suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Erintuah saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6).
Mulanya, Erintuah menceritakan soal pembagian jatah uang suap yang diterimanya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Jumlah uang suap yang diserahkan Lisa untuk mengatur vonis bebas kliennya itu yakni sebesar SGD 140.000.
Uang itu diserahkan Lisa di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024. Uang tersebut kemudian sepakat dibagi-bagi kepada tiga orang hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, dan Mangapul sebesar SGD 36.000.
"Pada tanggal 10 [Juni 2024], saya ketemu lagi dengan hakim anggota, saya bagikan uangnya. Saya serahkan uangnya. Saya bagi semuanya di situ, saya, Mangapul, dan Heru," ungkap Erintuah dalam persidangan, Jumat (13/6).
