ARTICLE AD BOX

KPK merampas uang tunai lebih dari Rp 9,7 miliar, belasan kendaraan, hingga tanah dan bangunan dari eks Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Rachmat Fadjar.
Perampasan sejumlah aset itu menyusul vonis 5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda terhadap Rachmat Fadjar terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pada Rabu (18/6), Hakim PN Samarinda telah menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Rachmat Fadjar pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 500 juta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (22/6).
"Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 28,5 miliar," lanjutnya.
Putusan tersebut, kata dia, menunjukkan keberhasilan lembaga antirasuah dalam membuktikan perkara yang menjerat Rachmat Fadjar di persidangan, sehingga memperoleh keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Selain itu, tidak kalah penting adalah bagaimana KPK juga bisa melakukan penyidikan TPK [tindak pidana korupsi] dan TPPU secara efektif, sehingga akhirnya bisa dilakukan asset recovery secara maksimal," tutur Budi.
Adapun sejumlah aset yang telah berhasil diselamatkan KPK lewat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yakni sebagai berikut:
Uang senilai lebih dari Rp 9,7 miliar;
2 unit tanah dan bangunan, terdiri dari 1 unit rumah dengan luas tanah 261 m2 dan luas bangunan 168 m2 di Kabupaten Gowa, serta 1 unit rumah dengan luas tanah 171 m2 di Kota Balikpapan;
6 unit mobil, terdiri dari 2 unit mobil Toyota Hilux, 3 unit mobil Toyota Fortuner, dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport;
5 unit motor, terdiri dari 2 unit motor Yamaha N-Max, 1 ...