ARTICLE AD BOX

Mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, didakwa merugikan negara Rp 90 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Isa didakwa melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Karo Perasuransian Bapepam-LK. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Isa melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan jajaran mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim; eks Dirkeu Jiwasraya, Harry Prasetyo; dan eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan
"Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan, sebagaimana disebutkan di atas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/8).

Kerugian negara itu timbul dari pembayaran reasuransi kepada perusahaan luar negeri. Rincian...