ARTICLE AD BOX

Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menegaskan negaranya memiliki hak untuk menggunakan teknologi nuklir, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT). Ia mengatakan, hak ini dijamin hukum internasional.
“Berdasarkan NPT kami memiliki hak untuk menggunakan teknologi nuklir dengan tujuan-tujuan yang damai. Tentu berdasarkan NPT juga kami harus diberikan asistensi dan kemudahan, dan itu adalah yang kami jalankan sesuai dengan peraturan internasional,” tegas Boroujerdi di kediamannya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
“Dan pendekatan yang baru ini yang sedang terjadi, yang mana berupaya agar Iran tidak memiliki izin untuk melakukan pengayaan adalah pendekatan yang keliru, yang mana sangat berbahaya,” lanjutnya.
Ia mengatakan, Iran mengembangkan teknologi nuklir sesuai dengan tata tertib NPT.
“Tentu yang kami bicarakan adalah tata tertib NPT. Kami tidak bicara di luar itu, kami tidak bicara berkaitan dengan peraturan yang dibuat-buat. Tetapi kami bicara bahasa bersama, yang mana adalah NPT dan peraturan internasional,” ujar Boroujerdi.
