Drama Penjemputan Mantan Kades Mentunai, Ditangkap Saat Sembunyi di Pondok Kebun

3 hari yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
 Yus/Hi-Pontianak)Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita memimpin konferensi pers terkait penahanan tersangka dugaan korupsi anggaran desa di Desa Mentunai.(Foto: Yus/Hi-Pontianak)

HiPontianak - Kejaksaan Negeri Sintang menetapkan mantan Kades Mentunai Aloysius sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran desa tahun 2022 dan 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp 592.164.000.

Sebelum ditahan ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini Jumat 28 Agustus 2025, Aloysius mangkir panggilan jaksa sebanyak tiga kali. Karena tak kunjung memenuhi panggilan jaksa tersebut, Aloysius dijemput paksa saat sembunyi di pondok kebun sawitnya, Kamis 28 Agustus 2024.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sintang, Echo Aryanto Pasodung mengatakan sebelum menangkap Aloysius, pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak lagi tinggal di Desa Mentunai sejak naiknya kasus ini. Aloysius diketahui pindah ke desa istrinya, yaitu Desa Belimbing.

“Selain itu, kami juga dapat informasi bahwa sejak kasus ini naik, dia (Aloysius) betul-betul dalam pelarian. Pagi hari dia berkebun sawit, siangnya pulang ke rumah istrinya,” bebernya.

Setelah itu, sekitar pukul 17.00 WIB atau 18.00 WIB, kata Echo, Aloysius kembali ke pondok kebun. “Jadi, tiap malam dia tidur di situ,” jelasnya.

Berbekal informasi itu, jajaran intel Kejaksaan Negeri Sintang langsung bergerak mengintai rumah Aloysius, tidak mendapati motor yang bersangkutan. Selanjutnya tim bergeser ke pondok kebun sawit.

“Perjalannya sekitar 34 menit, jalannya juga berlumpur. Untuk sampai ke pondok, dari badan jalan sekitar 400 meter. Ketika sampai, kondisi gubuk dalam keadaan gelap dan hujan,” jelasnya.

“Ketika kami senter, tidak ada jawaban. Tapi ketika kami hendak membuka pintu, ternyata pondok dikunci dari dalam. Asumsi ...

Baca Selengkapnya