ARTICLE AD BOX

Panitia Khusus (Pansus) BA 7 DPRD DIY melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang ilegal di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Rabu (11/6). Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data untuk penyusunan peraturan daerah baru terkait pengelolaan usaha pertambangan di DIY.
Ketua Pansus, Aslam Ridlo, mengungkapkan bahwa lokasi tambang yang dikunjungi telah ditutup oleh Pemerintah Daerah DIY karena tidak mengantongi izin resmi.
“Kemarin kita sudah cek lokasi pertambangan yang sudah berizin dan aktif, sekarang kita ke lokasi yang telah ditutup untuk menambah data dalam rangka pembahasan perda pertambangan,” ujarnya.
Dalam penelusuran di lapangan, Aslam menemukan bahwa aktivitas pertambangan di area seluas 1,2 hektare itu ternyata merupakan bagian dari proyek pembangunan perumahan. Ia menekankan bahwa kegiatan semacam ini seharusnya tunduk pada ketentuan izin penjualan galian, bukan izin tambang biasa.
“Kegiatan pertambangan ini konteksnya untuk properti maka berlaku ketentuan izin penjualan galian. Tapi ternyata izin itu belum dimiliki,” kata Aslam.
Ia menyebutkan bahwa pengelola lahan telah mengajukan permohonan izin agar bisa kembali beroperasi. Pihaknya merekomendasikan agar Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY terlibat dalam proses tersebut, guna memastikan koordinasi lintas dinas berjalan baik.
Aslam menambahkan bahwa kasus-kasus serupa akan dimasukkan dalam regulasi baru terkait pertambangan yang saat ini sedang dibahas. “Kita akan mengatur pada peraturan terkait izin penjualan seperti properti dan wisata untuk regulasi yang lebih baik,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD DIY, B...