DPR Panggil OJK Pertanyakan Skema Co-payment Asuransi Kesehatan ke Nasabah

6 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara saat rapat kerja bersama komisi XI DPR RI, Senin (24/2/2025). Foto: Ghifari/kumparan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara saat rapat kerja bersama komisi XI DPR RI, Senin (24/2/2025). Foto: Ghifari/kumparan

Komisi XI DPR RI memanggil jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas skema pembagian risiko atau co-payment, sebuah kebijakan yang membuat peserta asuransi ikut serta membayar biaya perawatan saat berobat.

Aturan mengenai skema co-payment tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025. Dalam beleid ini, co-payment yang ditetapkan sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp 300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp 3 juta untuk klaim rawat inap.

Komisi XI DPR mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan OJK har ini, Senin (30/6), perdana setelah SEOJK tersebut terbit. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan kebijakan yang rencananya akan berlaku di tahun 2026 tersebut ramai dipertanyakan oleh masyarakat.

"Kita perlu mendengarkan penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan, karena ini sedang menjadi masalah yang ramai di media dan banyak pertanyaan tidak hanya disampaikan ke saya, tapi ditujukan hampir ke semua anggota Komisi XI," katanya saat membuka Raker, Senin (30/6).