DJP Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut Pajak PPh 22 dari Pedagang, Ini Alasannya

3 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan alasan menunjuk niaga elektronik (e-commerce) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari merchant atau pedagang. Kebijakan itu resmi diatur melalui Peraturan...
Baca Selengkapnya