ARTICLE AD BOX

Polda Metro Jaya membenarkan bahwa pihaknya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpredo ditangkap karena diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur.
"Benar, Polda Metro Jaya, dalam hal ini penyidik Dirreskrimum telah menangkap terhadap saudara DMR, atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak. Anak ini yang dimaksudkan yang berumur sebelum 18 tahun," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).

Ade mengatakan, Delpredo diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat berita bohong, yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.
"Atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," jelas Ade.
Ade mengatakan, dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis itu mulai terjadi sejak demo pada Senin, 25 Agustus 2025.
"Di mana dugaan peristiwa terjadi diduga terjadi sejak 25 Ag...