ARTICLE AD BOX

Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Dea Demai Kopaba (36), melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh rekannya yang juga PPPK, SU, beserta beberapa orang lainnya. Laporan ini disampaikan langsung oleh Dea di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu siang (11/6/2025).
Dea, warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Mutiara II, Kecamatan SU I Palembang, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa (10/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian berlangsung di bawah Jembatan Musi IV, tepatnya di area parkir kantor PUPR Kota Palembang di Jalan Mayor Memet Sastrawirya, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang.
"Kami memang ada perselisihan terkait pekerjaan, dan saat bertemu di lokasi kejadian, terlapor bersama beberapa orang lainnya sudah menunggu saya," ujar Dea.
Menurut Dea, perdebatan mulut berubah menjadi tindakan fisik ketika SU dan rombongannya mulai mendorong serta memukulnya. Akibat kejadian itu, ia mengalami luka memar di tangan kiri, bibir atas, telinga, dan kepala bagian kanan.
"Selama kejadian, saya tidak melawan, hanya diam saja. Namun, saya merasa tidak terima dengan tindakan mereka, sehingga memilih untuk melapor ke pihak kepolisian agar mereka diproses secara hukum," tegas Dea.
Ipda Erwin, KA SPK Polrestabes Palembang, membenarkan laporan tersebut.
"Kasus ini telah diterima dan akan segera diserahkan kepada bagian Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 170 KUHP terkait dugaan pengeroyokan," jelasnya.