ARTICLE AD BOX

Sedikitnya 5.000 bayi Indonesia diduga dijual ke luar negeri melalui praktik adopsi lintas-negara yang berlangsung secara masif dan sistemik pada periode 1973 hingga 1984.
Temuan ini diungkap dalam Forum PRAKSIS Seri ke-9 yang digelar di Jakarta, Jumat (30/5/2025), dan menyebut bahwa banyak dari praktik tersebut memenuhi unsur perdagangan manusia—melibatkan makelar, pemalsuan dokumen, serta pengambilan anak tanpa persetujuan sah dari orangtua kandung.
Forum bertajuk “Adopsi Lintas-Negara, 1973–1984: Sebuah Sejarah Yang Tersembunyi” itu menghadirkan dua peneliti sekaligus korban langsung (adoptee): Anna Grundström, yang lahir di Jakarta dan dibesarkan di Swedia, serta Ana Maria Van Valen, asal Bogor yang diadopsi ke Belanda pada usia 2,5 tahun. Keduanya menyampaikan kesaksian dan kajian personal atas sejarah kelam ini.
“Praktiknya sangat sistemik. Ada makelar bayi, ada pemalsuan dokumen, bahkan ada yang disebut ‘baby farms’. Ini bukan hanya soal adopsi—ini memenuhi kriteria perdagangan manusia,” tegas Grundström dalam forum tersebut.

Dalam paparan mereka, disebutkan bahwa praktik ini melibatkan tiga pihak utama: keluarga angkat dari Barat (the buyers), makelar bayi (the brokers) dari Indonesia dengan jari...