Daftar Bukti Kejagung di Kasus TPPU Ariyanto Bakri: 2 Kapal, 22 Motor, 147 Helm

9 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
 YouTube/ Kejaksaan RIAdvokat yang juga tersangka suap dan TPPU, Ariyanto Bakri, ditahan penyidik Kejaksaan Agung. Foto: YouTube/ Kejaksaan RI

Kejaksaan Agung juga melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pengacara Ariyanto Bakri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ada sederet aset milik Ariyanto yang telah disita dan kini dijadikan batang bukti.

Adapun kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap vonis lepas korupsi CPO. Dalam kasus TPPU itu, Ariyanto dijerat bersama rekan pengacaranya, Marcella Santoso.

"Barang bukti yang dilimpahkan penyidik kepada JPU yaitu barang bukti yang disita dari tersangka Ariyanto terkait dengan perkara TPPU," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam jumpa pers, Senin (7/7).

Berikut daftar aset Ariyanto yang dijadikan barang bukti:

  • 2 unit kapal wisata asing

  • 12 unit mobil

  • 22 unit sepeda motor

  • 20 unit jam tangan

  • 147 unit helm

  • 22 unit sepeda

  • Uang tunai 1.500 lembar SGD pecahan 100

  • Uang tunai 1.000 lembar Euro pecahan 50

  • Uang tunai 2.900 lembar USD pecahan 100

  • Uang tunai 4.000 lembar SGD pecahan 100

 Dok. KejagungPenampakan dua kapal yang disita dari tersangka Ariyanto Bakri terkait suap vonis lepas CPO. Foto: Dok. Kejagung
 Dok Kejagung RIHelm yang disita dari tersangka Ariyanto Bakri terkait suap vonis l...
Baca Selengkapnya