ARTICLE AD BOX

Waga negara Indonesia (WNI) kini bisa transit di China tanpa visa hingga 240 jam alias 10 hari asal rutenya sesuai. Kedubes China di Indonesia membeberkan tips agar WNI bisa menikmati fasilitas ini.
Berikut penjelasan Kedubes China, Jumat (20/6):
Yang perlu WNI siapkan:
Paspor dengan masa berlaku di atas 3 bulan
Tiket penerbangan lanjut atau bukti lain dengan tanggal dan kursi tercatat ke negara (wilayah) ketiga dalam waktu 240 jam sejak waktu tiba di China.
Isi kartu Kedatangan Warga Negara Asing yang masuk sementara, dan bekerja sama dalam pemeriksaan penyelidikan oleh otoritas di perbatasan
Contoh rute yang bisa (Tempat A-Tujuan di China-Tempat B)
Indonesia-Hongkong SAR (Tempat A)-Beijing-Indonesia (Tempat B)
Indonesia (Tempat A)-Shanghai-Hongkong SAR (Tempat B)-Indonesia
Indonesia (Tempat A)-Beijing-Singapore (Tempat B)
Singapore (Tempat A)-Beijing-Malaysia (Tempat B)
Contoh rute yang Tidak Bisa (Tempat A-Tujuan di China-Tempat A)
Indonesia (Tempat A)-Beijing-Indonesia (Tempat A)
Indonesia-Hongkong SAR (Tempat A)-Beijing-Hongkong SAR (Tempat A)-Indonesia
Selama di China, pemegang visa-free transit bisa mengunjungi 24 provinsi seperti Beijing, Tianjin, Liaoning, Shanghai, Jiangsu, Anhui, Fujian, Henan, Hunan, Hainan, Guizhou, Jiangxi, Sichuan, dan Yunnan.
Untuk detail lainnya, bisa diklik di tautan di bawah ini: