ARTICLE AD BOX

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, hadir dalam rapat dengar pendapat umum membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI.
Maqdir menyorot soal penyidik yang bisa dihadirkan sebagai saksi dan ahli di persidangan. Ia meminta, penyidik menjadi saksi-ahli harus lebih diatur di dalam RUU KUHAP.
“Yang pertama mengenai soal saksi atau penyidik menjadi saksi dan juga menjadi ahli. Ini tolong betul dalam praktik kita sekarang ini, itu yang sudah terjadi. Tolong mungkin bapak-bapak di DPR, di Komisi III mencoba melihat itu, itu pertama,” kata Maqdir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7).
Namun, hal itu bukan lah satu-satunya yang menjadi perhatian Maqdir.

Berikut sejumlah catatan Maqdir ter...