Catatan Maqdir Ismail di RUU KUHAP: Penyidik Jadi Saksi-Pemblokiran Rekening

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto berbincang dengan kuasa hukum Maqdir Ismail saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025) Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto berbincang dengan kuasa hukum Maqdir Ismail saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025) Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, hadir dalam rapat dengar pendapat umum membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI.

Maqdir menyorot soal penyidik yang bisa dihadirkan sebagai saksi dan ahli di persidangan. Ia meminta, penyidik menjadi saksi-ahli harus lebih diatur di dalam RUU KUHAP.

“Yang pertama mengenai soal saksi atau penyidik menjadi saksi dan juga menjadi ahli. Ini tolong betul dalam praktik kita sekarang ini, itu yang sudah terjadi. Tolong mungkin bapak-bapak di DPR, di Komisi III mencoba melihat itu, itu pertama,” kata Maqdir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7).

Namun, hal itu bukan lah satu-satunya yang menjadi perhatian Maqdir.

Komisi III DPR RI menggelar RDPU terkait RUU KUHAP bersama YLBHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanKomisi III DPR RI menggelar RDPU terkait RUU KUHAP bersama YLBHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Berikut sejumlah catatan Maqdir ter...

Baca Selengkapnya