ARTICLE AD BOX

Hi!Pontianak - Satreskrim Polres Sambas mengamankan seorang kakek berinisial N (60). Ia diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Plh Kasat Reskrim Polres Sambas, IPDA Rio Fahrihadi, mengatakan pelaku telah mencabuli korban sebanyak 2 kali. Pertama pada April 2025 dan aksi kedua dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Terungkapnya peristiwa ini bermula saat ibu korban meminta anak sulungnya untuk mencari sang adik. Saat mencari adiknya di rumah tetangga, sang kakak lantas kembali ke rumah sembari berlari dan bertanya kepada ibunya "Mak, kenapa ya adek dengan kakek N di dalam kamar tadi?"
Pada saat itu juga korban datang dan langsung memeluk ibunya. Lalu, pelaku datang ke rumah korban, namun tidak berani masuk ke dalam rumah. Ibu korban lalu membawa anaknya ke arah dapur. Ibu korban bertanya kepada anaknya tentang apa yang sebenarnya terjadi.
"Awalnya korban tidak mau bicara, tapi setelah ibunya meminta akhirnya korban mau bercerita," ujar Rio kepada wartawan, Sabtu, 21 Juni 2025.
Ibu korban yang akhirnya mengetahui aksi bejat pelaku tak terima dan melaporkannya ke Polres Sambas. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya.