Buruh Tuntut Upah Minimum 2026 Naik hingga 10,5%, Apindo Ingatkan Ada Mekanisme

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Sejumlah buruh menggelar unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSejumlah buruh menggelar unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ribuan buruh turun ke jalan menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (28/8). Mereka menuntut kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5–10,5 persen.

Merespons tuntutan tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menegaskan bahwa penyesuaian upah sudah memiliki mekanisme yang berlaku setiap tahun.

"Semuanya ada mekanisme, dan mekanisme itu kan diwujudkan dalam bentuk formula kan, yang memang nanti kan pasti (ada penyesuaian lagi), juga mungkin karena kemarin dengan apa keputusan daripada MK dan segala macam," ujar Sanny di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (28/8).

Menurutnya, pemerintah selalu menetapkan ketentuan dasar upah minimum (UM) menjelang akhir tahun. Tahun lalu, aturan tersebut dikeluarkan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang baru terbit pada Desember.

"Tapi harusnya sih dalam waktu yang nggak lama ya, itu harusnya ada ketentuan dasar untuk penetapannya (upah tahun berikutnya). Itu ya berdasarkan daripada formula yang nanti akan ditetapkan," jelasnya.

Soal berapa besar kenaikan upah yang ideal, Sanny mengaku tak bisa memastikan. Pasalnya, kondisi setiap sektor usaha berbeda-beda. Ada industri yang tengah sulit bertahan, s...

Baca Selengkapnya