ARTICLE AD BOX

MANADO - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut), Murniati, menegaskan pentingnya kepatuhan para pemberi kerja di sektor jasa konstruksi, untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar di Manado, dan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan, Pemerintah Daerah se-Sulut, serta asosiasi pengusaha jasa konstruksi (Jakon).
“Kontraktor wajib melindungi pekerjanya sejak awal proyek, bukan setelah pekerjaan selesai atau saat Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO). Jika terlambat, maka pekerja tidak dapat menikmati manfaat perlindungan,” kata Murniati.
Ia mendorong agar seluruh pihak meningkatkan realisasi kepesertaan pekerja konstruksi, mengingat sektor ini memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, terutama para pekerja lepas, yang secara regulasi hanya mendapat dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Sesuai ketentuan perundang-undangan, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lepas di proyek konstruksi wajib mendaftarkan mereka dalam program JKK dan JKM sejak awal pelaksanaan pekerjaan,” katanya.
Sementara, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulut, Frenkie Son, mendukung hal itu. Dia menegaskan bahwa seluruh pekerja konstruksi harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerjaan konstruksi memiliki...