ARTICLE AD BOX

Polisi menangkap eks pegawai teknisi IT Kantor Cabang Pembantu (KCP) BJB Soreang, Kabupaten Bandung, berinisial AVM, karena diduga membobol uang kas besar milik bank yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 2,1 miliar.
Aksi pencurian itu dilakukan AVM saat masih bekerja di JBJ pada Juni lalu. Setelah aksinya terungkap ia dipecat dan dilaporkan ke polisi.
"Pelaku ini telah melakukan pencurian di dalam ruangan yang berisi kas besar milik dari Bank BJB sebagaimana kerugian yang dilaporkan sejumlah Rp 2,1 miliar," kata Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara," saat dikonfirmasi, Senin (14/7).
Uang hasil pencurian itu sebagian telah digunakan AVM untuk membangun rumah di Bogor dan membeli mobil. Meski begitu masih ada beberapa uang tunai yang tersisa.
AVM tidak mengakui perbuatannya saat ditangkap polisi. Namun, sisa uang curian yang ditemukan polisi di rumah AVM mematikan bahwa dia memang pelakunya.
“Berdasarkan hasil penggeledahan yang kami lakukan di tempat tinggal pelaku ini, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yaitu uang pecahan yang mana sudah kami verifikasi ke pihak bank BJB merupakan uang dari kas besar yang hilang,” ungkapnya.
Terancam Hukuman Lima Tahun Bui

Luthfi bilang AVM ditangkap dalam waktu tak lebih dari 24 jam. AVM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Polresta Bandung telah berhasil menangkap pelaku dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 Juli tahun 2025,” ungkapny...