ARTICLE AD BOX

Pemerintah menetapkan empat pulau—Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan ini merupakan wujud dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas nasional.
“Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara," ujar Menkopolkam Budi Gunawan (BG) kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa (17/6).
BG mengatakan, Presiden juga menghormati jejak sejarah, aspek kultural, hingga dinamika sosial masyarakat Aceh dalam menetapkan status wilayah empat pulau tersebut.
Ia pun bersama jajarannya akan mengawal proses tindak lanjut dari keputusan penetapan itu. Terutama upaya yang mengutamakan pendekatan damai dan dialogis demi menjaga keutuhan nasional.
“Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” tambahnya.