Bareskrim Bekuk 2 Pria yang Bunuh 200 Trenggiling dan Jual Sisiknya Rp 1,2 M

2 minggu yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
Tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi dan penambangan pasir ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanTersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi dan penambangan pasir ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dua orang berinisial A dan RK ditangkap oleh polisi karena menjual bagian tubuh satwa dilindungi yakni sisik trenggiling. Kasus itu diungkap pada Mei 2025 lalu.

"Dittipidter Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan pelaku pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi yaitu berupa sisik hewan trenggiling atau nama jawanya adalah Manis Javanica," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (11/6).

Nunung menyebut, sisik trenggiling mempunyai nilai ekonomi yang begitu tinggi dan sering digunakan sebagai salah satu bahan pembuatan obat tradisional hingga narkotika jenis sabu.

Dalam kasus itu, RK berperan mencari dan menyediakan sisik trenggiling, sedangkan A berperan untuk menjual.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 30,5 kilogram sisik trenggiling. Nilai kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan para pelaku mencapai angka Rp 1,2 miliar.

"Barang bukti yang berhasil disita yaitu 30,5 kilogram sisik trenggiling yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor trenggiling yang telah dibunuh," ucap dia.

Trenggiling dari Hutan di Bayongbong

Barang bukti terkai...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya