Barang Bebas Bea Masuk-Pajak Jemaah Haji Khusus Maksimal Rp40,7 Juta

2 minggu yang lalu 13
ARTICLE AD BOX
Menkeu Sri Mulyani membatasi nilai barang bawaan jemaah haji khusus yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak, yakni maksimal US$2.500 atau Rp40,7 juta.
Baca Selengkapnya