Banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan kepada Orang yang Berkurban

3 minggu yang lalu 13
ARTICLE AD BOX
 Pexels/PixabayIlustrasi untuk Banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan kepada Orang yang Berkurban adalah. Sumber: Pexels/Pixabay

Kurban adalah ibadah yang dilaksanakan oleh umat muslim di seluruh dunia saat Iduladha. Banyaknya daging kurban yang berhak diberikan kepada orang yang berkurban adalah sepertiga.

Islam sudah mengatur pembagian daging kurban. Pembagian daging kurban harus mengikuti syariat agar ibadah ini dianggap sah.

Banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan kepada Orang yang Berkurban adalah Sepertiga

 Pexels/TrinitykubassekIlustrasi untuk Banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan kepada Orang yang Berkurban adalah. Sumber: Pexels/Trinitykubassek

Mengutip dari Pasti Bisa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP/MTs Kelas IX, Tim Duta Madani (2017:100), kurban (udiyah) adalah hewan yang dikurbankan untuk disembelih pada Hari Raya Iduladha (10 Zulhijah) atau hari-hari tasyrik (11-13 Zulhijah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.

Sebagian ulama berpendapat hukum berkurban adalah wajib. Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat hukum berkurban adalah sunah muakadah.

Allah Swt. berfirman.

Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (QS Al-Kausar ayat 1-2)

Banyaknya daging kurban yang berhak diberikan kepada orang yang berkurban adalah sepertiga. Daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian sebagai berikut....

Baca Selengkapnya