ARTICLE AD BOX

Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng) tersangka kasus karaoke striptis di Kota Semarang, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jateng, Jumat (20/6). Ia sebelumnya dua kali mangkir.
"Tersangka B (Bambang) hari ini telah mendatangi Polda Jateng dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, saat ditemui di kantor Gubernur Jateng, Jumat (20/6).
Terkait apakah Bambang akan langsung ditahan, Subagio belum membeberkannya, namun ia menyebutkan Bambang memang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Prinsipnya dalam proses penegakan hukum, kami ingin cepat agar ada ketetapan hukum. Kami juga tidak ingin terhambat dalam proses penyelidikan," ujar Subagio.
Penjelasan Bambang
Sebelumnya, Bambang menjelaskan bahwa ia adalah pemilik gedung tempat karaoke itu berada, namun ia menyatakan bukan sebagai pengelola karaoke.
"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama, bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2," ujar Bambang, Senin (9/6).
"Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang.
Bambang menilai, seharusnya penyedia program yang menjadi tersangka, bukan dirinya yang merupakan pemilik gedung.